Sekilas Info

Ini Alasan MK Tolak Permohonan Calon Bupati Bursel Safitri Malik Soulisa

AMBON, MalukuTerkini.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel) Nomor Urut 3 Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa  terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buru Selatan Tahun 2024 (PHPU Bupati Buru Selatan 2024). Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar,  Rabu (5/2/2025).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menguraikan, Pemohon mendalilkan dugaan tercampurnya suara sah dengan suara hasil pelanggaran dalam pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Buru Selatan oleh KPU Kabupaten Buru Selatan selaku Termohon. Namun, Pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara menurut Termohon.

Pemohon, kata Enny, hanya menyatakan bahwa penghitungan suara menurut KPU Kabupaten Buru Selatan adalah suara masing-masing pasangan calon yang dikurangi dengan perolehan suara sah yang bercampur dengan suara hasil pelanggaran yang terjadi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Adapun dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya dikenal suara sah dan suara tidak sah

"Seharusnya Pemohon dapat menguraikan secara rinci bagaimana terjadinya perselisihan suara tersebut pada masing-masing TPS yang didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, terkait dengan bagian posita tersebut tidak dapat dipahami maksudnya, sehingga Mahkamah tidak dapat mengetahui secara pasti apa yang didalilkan oleh Pemohon," ujar Enny.

Selanjutnya, Mahkamah menemukan fakta hukum di mana terdapat pertentangan antara Petitum angka 3 dengan 4 Pemohon. Mahkamah tidak mungkin untuk mengabulkan petitum tersebut, karena tidak mungkin menetapkan perolehan suara yang benar, kemudian dilakukan penghitungan ulang surat suara dan pemungutan suara ulang (PSU).

"Oleh karenanya, rumusan petitum tersebut saling bertentangan sehingga menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur," ujar Enny.

Sebagaimana diketahui, Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan perkara Nomor 108/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan pada Senin (13/1/2025). Pemohon mendalilkan dugaan tercampurnya suara sah dengan suara hasil pelanggaran dalam pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Buru Selatan oleh KPU Kabupaten Buru Selatan.

Pemohon setidaknya menemukan pelanggaran yang berdampak terhadap suara di 14 tempat pemungutan suara (TPS). Ke-14 TPS tersebar di Desa Leksula dan Desa Waemulang, Kecamatan Leksula; Desa Nanali, Desa Pasir Putih, dan Desa Bala-bala, Kecamatan Kepala Madan; serta Desa Labuang, Kecamatan Namrole (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!