Inilah 3 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang Ditangani Polres Buru

AMBON, MalukuTerkini.com - Polres Buru terhitung tahun 2024 - 2025, berhasil menangani 36 kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kasus yang ditangani hingga penyelesaian perkara sebanyak 17 kasus, penyidikan 5 kasus dan tahap penyelidikan 10 kasus,” ungkap Kasat reskrim olres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramatha Putra di Mapolres Buru, Namlea, Kamis (6/2/2025)
Kendati demikian, jelas Kadek, dari 36 kasus yang ditangani Polres Buru, ada 3 kasus yang jadi saat ini antensi untuk diketahui publik terkait kekerasan seksual terhadap anak kandung dan anak tiri.
“Perkara pertama yang ditangani adalah persetubuhan anak kandung. Korban berinisial MW (14), tersangka inisial ASW (52), TKP desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru. Motif dari tersangka yaitu sering tidur bersama dengan korban sehingga muncul hawa nafsu terhadap korban. Tersangka adalah ayah kandung korban. Pasal yang dikenakan adalah pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 junto pasal 76 B perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Kasus yang kedua, menurutnya, adalah perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur (anak tiri). Korban H (9), tersangka inisial S (52) tempat kejadian perkara desa Namlea, Kabupaten Buru.
“Kronologinya, peristiwa tersebut sudah terjadi sejak korban duduk di kelas 4 – 5 SD. Kejadian terakhir terjadi Senin (6/1/2025) sekira pukul 18.00.WIT. Pelaku melakukan pencabulan dengan cara mengancam dan memaksa korban. Pasal persangkaan yakni pasal 81 ayat 1 UU 17 tahun 2016 junto pasal 76 E perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014, perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Yang ketiga, jelasnya, korban inisial YW (30), tersangka inisial FBR (32), tempat kejadian perkara Kecamatan Fena Leisela.
“Kronlogis kejadian, tersangka masuk ke kamar korban melalui jendela kemudian mengancam korban dengan pisau jika tidak menuruti kemauan tersangka, setelah itu tersangka keluar dari jendela dan melarikan diri, motifnya karena pelaku sering melihat korban sehingga timbul hawa nafsu terhadap korban. Pasal yang disangkakan yaitu kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 hurup B UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” jelsnya. (MT-04)
Komentar