Rudapaksa Anak Kandung, Warga Namlea Ditangkap Polisi

AMBON, MalukuTerkini.com – Akibat diduga telah berulang kali merudapaksa anak kandungnya, ASW, warga Namlea, Kabupaten Buru, ditangkap personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru.
Pria 52 tahun ini dijerumuskan ke penjara karena diduga telah merudapaksa putrinya sendiri. Mirisnya, perbuatan bejat ini dilakukan sejak korban kelas 6 SD hingga kini duduk di bangku kelas 3 SMP.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Buru," jelas Kasat Reskrim Polres Buru, AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra di Mapolres Buru, Namlea, Kamis (6/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, menurutnya, terungkap pelaku mulai menyetubuhi korban sejak tahun 2022.
“di tahun 2022 korban disetubuhi sebanyak 1 kali. Kemudian tahun 2023 korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali. Kemudian tahun 2024 sebanyak 10 kali. Selanjutnya pada tahun 2025 sudah 8 kali. Terakhir tersangka menyetubuhi anaknya ini pada 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Semua perbuatan ini terjadi di rumah mereka," ungkapnya.
Ia mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Buru sesuai laporan polisi nomor: LP/B/1/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025.
"Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda sebanyak Rp 5 miliar," katanya. (MT-04)
Komentar