3 Personel Polresta Ambon Dipecat

AMBON, MalukuTerkini.com - Tiga personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dipecat dari kedinasan alias di pecat.
Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Ambon, Sabtu (08/02/2025). Upacara tersebut dipimpin Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim.
Rangkaian upacara diawali dengan laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Kapolda Maluku terkait PTDH bagi tiga personel, yaitu Aipda AGS (berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/376/IX/2024), Briptu DR (berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/4/I/2025) dan Bripka MII (berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/5/I/2025)
Selanjutnya, proses penulisan PTDH pada foto ketiga personel tersebut dilakukan secara simbolis oleh pengapit dan pembawa foto, sebelum dikembalikan ke tempatnya.
Dalam amanatnya, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, menyampaikan rasa sesalnya atas pelaksanaan upacara PTDH ini.
Ia menegaskan keputusan ini bukanlah hal yang diinginkan oleh institusi, tetapi harus dilakukan sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran yang telah terjadi.
“Saya merasa sangat menyesalkan kejadian ini. Upacara PTDH bukanlah suatu kebanggaan, melainkan suatu peringatan bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Saya berharap ini menjadi yang terakhir dan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran serupa,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan PTDH dari kedinasan ini dilaksanakan secara in absensia, yaitu tanpa kehadiran personel yang bersangkutan
“Keputusan PTDH tidak diambil secara instan, tetapi telah melalui proses persidangan yang panjang sesuai dengan prosedur yang berlaku, demi kepentingan dan kebaikan organisasi,” jelasnya. (MT-04)
Komentar