Sekilas Info

Kantor KPU Buru Ludes Dilalap Api

AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru ludes dilalap api, Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 02.50 WIT.

Proses pemadaman api dilakukan dengan menggunakan satu unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit kendaraan taktis water cannon milik Polres Buru yang berlangsung hingga 06.15 WIT.

Hingga Jumat (28/2/2025) pukul 08.00 WIT, belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres Buru maupun KPU Buru terkait kronologi terjadinya kebakaran dimaksud.

Sebagaimana diketahui, kebakaran dimaksud terjadi hanya berselang 4 hari pasca Mahkamah Konstitusi (MK). memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae akibat ditemukan adanya pemilih ganda dalam persidangan.

Pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin (24/2/2025).

MK mengabulan sebagian perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025  yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4 Amus Besan dan Hamsah Buton dikabulkan untuk sebagian oleh

Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Buru untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea karena Mahkamah menemukan adanya perbedaan angka pada Model C-Hasil.

"Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, serta menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan, dan dilanjutkan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tandas Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan tersebut. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!