Sekilas Info

Dua Pemilik Sabu Diciduk Polisi di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Dua pemilik sabu di Kota Ambon berhasil diciduk oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (26/2/2026).

Kedua pelaku berinisial AR (38) dan HH (38) diciduk sekitar pukul 23.00 WIT di wilayah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet S Luhukay di Ambon, Kamis (6/3/2025) menjelaskan penangkapan dilakukan berawal dari informasi yang diperoleh polisi terkait kedua pelaku ini memliki, membawa, menyimpan narkotika jenis sabu.

“Polisi lalu siaga di areal TKP keduanya berdomisili. Polkisi selanjutnya melakukan penangkapan dan  berhasil menyita 3 paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka HH  dan  menyita 6  paket sabu ukuran kecil dari tangan tersangka AR," jelasnya

Menurutnya, tiga paket sabu yang disita dari tangan tersangka HH itu dikemas dengan plastik klip bening berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu berat total 0,2016 gram.

“Dari tangan tersangka AR disita sebanyak 6 paket terdiri dari 1 plastik klip bening berukuran sedang di dalamnya terdapat 5 plastik klip bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 plastik klip bening ukuran kecil didalamnya lagi terdapat 1 plastik klip bening ukuran kecil berisikan benda berbentuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,4490 gram,” ungkapnya.

Dijelaskan, keduanya kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka AR dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun sedangkan tersangka HH  dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,” jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!