Sekilas Info

Tersangka Korupsi DD/ADD di SBT Ditahan

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Junita Sahetapy dan Fauzan Machmud hari ini Jumat (7/3/2025) menahan tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD/ADD Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuktolu Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022.

Penahanan terhadap tersangka setelah JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik  Polres SBT. Tahap II dipusatkan di Kantor Kejari SBT.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari SBT, Vektor Mailoa dalam rilisnya.

Menurutnya, tersangka Korupsi DD/ADD dimaksud atas nama "AK" selaku Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Air Kasar Tahun 2020 dan 2021 serta menjadi Bendahara Desa pada Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten SBT pada Tahun 2022.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, perbuatan tersangka "AK" bersama-sama dengan "URADP" yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Negeri Air Kasar (Dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00.

"Tersangka "AK" dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2025 sampai dengan 28 maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT131/Q.1.17/Ft.1/03/2025," jelasnya.

Tersangka "AK" dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"JPU Kejari SBT segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon," kata Kasi Intel. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!