Sekilas Info

Penilaian IRH, Kanwil Kemenkum Maluku Dampingi Pemkot Tual & Pemkab Malra

AMBON, MalukuTerkini.com – Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melaksanakan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tual, Selasa (18/3/2025).

Pendampinga tersebut dilakukan dalam rangka penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Hadir dalam kegiatan ini para Operator IRH dari masing-masing Pemda, Pejabat Fungsional Analis Hukum, serta Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kanwil Kemenkum Maluku.

Pendampingan bertujuan untuk mengidentifikasi, memetakan, serta melakukan evaluasi regulasi guna memperkuat sistem hukum di tingkat daerah.

Jajaran Kanwil Kemenkum Maluku juga berkoordinasi dengan Pemkab Malra dan Pemkot Tual dalam pembentukan Tim Penilai Mandiri yang terdiri dari Tim Kerja dan Tim Asesor.

Selain itu juga mensosialisasikan pedoman dan timeline pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2025 serta Membantu Pemda dalam menyusun dan menerbitkan SK Tim Penilai Mandiri IRH.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung reformasi hukum di daerah, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan regulasi yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful sahri mengharapkan pendampingan ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola hukum di Kabupaten Malra dan Kota Tual, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum dalam implementasi kebijakan hukum di masa mendatang.

“Koordinasi dan sinergi yang matang terus kita gencarkan dalam peningkatan tatakelola hukum di kabupaten/kota Provinsi Maluku. Kami ingin pencapaian reformasi hukum di daerah timur ini juga bisa setara dengan wilayah Indonesia lainnya, dan oleh karena itu di butuhkan perhatian dan sumbangsing dari pemerintah daerah itu sendiri,” ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!