Sekilas Info

1.415 Liter Sopi Dimusnahkan di Tanimbar

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Sebanyak 1.415 liter miras tradisional jenis sopi dimusnahkan Polres Kepulauan Tanimbar.

Ribuan liter sopi tersebut merupakan hasil Operasi Keselamatan Salawaku 2025 dan maupun razia yang dilakukan Polsek jajaran, jelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 di Wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

Pemusnahan berlangsung di pelataran Mapolres Kepulauan Tanimbar, Saumlaki, Kamis (20/3/2025).

Turut hadir diantaranya Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Juliana Ch Ratuanak, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, serta para Forkopimda.

Proses pemusnahan barang bukti berupa minuman keras tradisional tersebut dilakukan secara simbolis dengan cara dibuang ke dalam lubang galian.

Secara bersamaan juga dimusnahkan 60 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (brong). Proses pemusnahan dilakukan dengan dihancurkan menggunakan mesin.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya menjelaskan  kegiatan ini merupakan upaya Kepolisian yang bertujuan untuk mencegah peredaran miras dan mencegah penyalahgunaan barang bukti, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran minuman keras maupun knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Langkah ini merupakan upaya konkret Kami dalam memberantas peredaran miras maupun knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) demi menjaga situasi tetap kondusif, terutama selama Bulan Ramadhan maupun saat perayaan Idulfitri 1446 H,” jelasnya,

Ia mengharapkan melalui pemusnahan barang bukti dimaksud diharapkan bisa meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman keras, yang bisa berakibat pada konflik sosial hingga berujung pada tindak pidana.

“Penggunaan knalpot brong juga sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat berakibat fatal seperti kecelakaan,” ujarnya. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!