Sekilas Info

Pramugari Dicekik Anggota DPRD, Wings Air Proses Hukum

Diduga Anggota DPRD Sumut berinisial MZ cekcok dengan pramugari (Foto Detikcom)

AMBON, MalukuTerkini.com –  Maskapai penerbangan Wings Air menempuh jalur hukum terkait dugaan kekerasan terhadap salah satu pramugari yang diduga dilakukan oleh seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial MZ saat hendak persiapan penerbangan dari Gunungsitoli ke Medan.

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Selasa (15/4/2025) menjelaskang, insiden tersebut terjadi saat proses naik pesawat (boarding) sebelum keberangkatan penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO), Minggu (13/4/2025).

“Seorang pelanggan dengan nomor kursi 19F berinisial MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat.  Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang,” ungkap Danang.

Kendati demikian, katanya, pelanggan menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasif.

“Saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari,” katanya.

Menurut Danang, tindakan ini segera dilaporkan kepada Pilot in Command (PIC) dan selanjutnya kepada petugas ramp atau tim operasional darat yang menangani kesiapan pesawat dan keselamatan penumpang di bandar udara.

“Pihak ramp segera berkoordinasi dengan AVSEC (Aviation Security), dan pelanggan tersebut diturunkan dari pesawat untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.

Wings Air, tandasnya, saat ini sedang menempuh langkah hukum sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi awak pesawat dan menciptakan penerbangan yang aman dan profesional bagi semua pihak.

“Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pelanggan serta awak pesawat merupakan prioritas utama. Kami mengimbau dan mewajibkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di area bandar udara dan di dalam kabin pesawat, termasuk aturan bagasi, keselamatan, dan instruksi dari awak kabin. Setiap bentuk pelanggaran dan tindakan yang mengganggu keselamatan penerbangan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandas Danang. (MT-01)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!