Usut Dugaan Korupsi, Jaksa & Ahli Periksa Fisik MTsN Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Pasca ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (13/5/2025) melakukan pemeriksaan fisik terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) pada Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ambon Tahun Anggaran 2020 dan 2024
Pemeriksaan fisik dilakukan tim penyidik jaksa bersama dengan Alhi dari politeknik Negeri Ambon.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ambon, Azer Jongker Orno mulai memeriksa sejak pukul 12.00 - 13.45 WIT.
Pantauan dilapangan tampak disejumlah ruangan maupun bagian luar yang diduga bagian dan merupakan item dalam tindak pidana Korupsi DPA MTsN Ambon Tahun Anggaran 2020 dan 2024 ikut diperiksa oleh tim.
Kendati tidak menyebutkan detail soal item dan hasil pemeriksaan itu, namun ketika dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejari Ambon,
Azer Jongker Orno hanya mengaku proses pemeriksaan terkait dengan indikasi dugaan korupsi yang sementara di urut jaksa.
"Benar sudah dilakukan pemeriksaan fisik di MTsN bersama ahli," ujarnya
Dari hasil pemeriksaan ini tentunya ahli akan memberikan kesimpulan hasil kepada jaksa guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sebagaimana diketahui, perkara ini pada tahap penyelidikan difokuskan terkait Dana BOS MTsN Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024, namun dalam Faktanya dalam DPA MTsN Ambon ada anggaran rutin dan juga ada anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).
Oleh karena itu Tim Penyelidik memeriksa secara keseluruhan anggaran tersebut sebagaimana termuat dalam DPA tahun anggaran 2023 dan 2024.
Sebagiamana diketahui, total dana yang dikelola MTsN Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024 sebesar Rp. 3.306.250.000,00, namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp 614.000.000. (MT-04)
Komentar