Unpatti & Kejati Maluku Gelar Diskusi Bahas RUU KUHAP

AMBON, MalukuTerkini.com - Universitas Pattimura bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggelar Diskusi Bersama Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dipusatkan di Aula Rektorat Unpatti, Selasa (20/5/2025).
Tujuan dari kegiatan ini untuk mendiskusikan RUU yang baru kepada seluruh sivitas Akademika Universitas Pattimura.
Rektor Unpatti, Fredy Leiwakabessy dalam sambutannya sekaligus membuka diskusi tersebut mengatakan KUHAP harus diketahui dan dipelajari secara lebih dalam oleh para praktisi, akademisi dan mahasiswa.
“Hal ini juga dapat membantu para praktisi, akademisi dalam proses pengambilan keputusan serta bagi mahasiswa dalam proses perkuliahan,” katanya.
Dijelaskan, kehadiran para petinggi dan ketua komisi dalam suatu forum diskusi ini menjadi angin segar bagi para peserta yang masih awam dan kerap merasa takut atau canggung ketika mendengar istilah seperti Kejaksaan atau aparat penegak hukum.
”Hal ini penting untuk membangun pemahaman yang lebih baik terhadap aturan-aturan hukum yang tengah dirancang dan nantinya akan diundang-undangkan. Pemahaman yang menyeluruh terhadap proses pembentukan undang-undang menjadi kunci agar masyarakat tidak hanya patuh, tetapi juga sadar dan terlibat dalam penegakan hukum secara aktif,” jelasnya.
Ia berharap rangkaian kegiatan diskusi yang diselenggarakan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat secara langsung bagi para pesertanya, tetapi juga mampu menjadi sarana penyebarluasan informasi yang konstruktif kepada masyarakat luas. Para peserta diskusi diharapkan memperoleh pengetahuan dan wawasan baru yang relevan, sehingga dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi penting kepada lingkungan sekitarnya.
“Hasil diskusi tidak berhenti pada ruang acara semata, melainkan turut berkontribusi dalam membangun kesadaran publik melalui sosialisasi yang berkelanjutan dan bermakna,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes SP, Wakajati Jefferdian, para Wakil Rektor Universitas Pattimura, serta para dosen dan mahasiswa.
Diskusi ini semakin bermakna dengan kehadiran Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pujiono Suwadi, sebagai narasumber utama yang memberikan wawasan mendalam mengenai peran dan fungsi Kitab Undang–undang Hukum Acara Pidana. (MT-01)
Komentar