Sekilas Info

Panja DPRD Ambon Evaluasi Pajak & Retribusi Daerah

AMBON, MalukuTerkini.com - Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon resmi dibentuk dan sudah mulai melakukan evaluasi  Pajak dan Retribusi Daerah.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata  Ketua Panja DPRD Kota Ambon Zeth Pormes,  di Ambon, Selasa (27/5/2025).

Menurut Pormes, pembentukan Panja ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Ambon, menyikapi dampak dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Selain itu, regulasi tersebut menghapus sejumlah nomenklatur pajak dan retribusi, sehingga menyebabkan penurunan PAD secara signifikan dan berdampak pada penyesuaian belanja daerah tahun 2025.

“Panja ini dibentuk untuk mengevaluasi seluruh potensi pendapatan, termasuk piutang dan objek pajak yang belum tervalidasi," ungkapnya.

DPRD berharap  melalui lahir rekomendasi kebijakan atau regulasi baru yang mampu memperkuat sistem perpajakan dan retribusi di Kota Ambon

Dikatakan, Panja akan bekerja dengan pendekatan solutif, bukan mencari kesalahan selain itu analisis data, pencocokan dengan kondisi lapangan, serta evaluasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul pajak akan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

"Salah satu langkah inovatif yang didorong adalah transformasi sistem pembayaran pajak dan retribusi dari metode konvensional menjadi elektronik," katanya.

Ia mencontohkan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), yang telah menggunakan QRIS, serta pajak penerangan jalan yang telah masuk langsung ke kas daerah secara digital.

“Dengan sistem ini, Wali Kota atau Kepala Keuangan bisa pantau langsung pemasukan PAD, bahkan sejak pagi hari. Ini efektif mencegah kebocoran dan penyimpangan,” ujarnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!