6 Nelayan Ditangkap Polisi

AMBON, MalukuTerkini.com – Enam orang nelayan asal Halmahera Selatan ditangkap tim Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara.
Keenamnya ditangkap akibat kedapatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak bom.
Para terduga pelaku masing-masing berinisial MM alias Munir sebagai ketua kelompok, LOH alias Ode (penyelam), ALS alias Adi (penyelam), SLH alias Suki (koki), LAAB alias Acan selaku (penjaga kompresor) dan SL alias Sumit (motoris).
“Jadi keenam ini sudah kita amankan ke kantor untuk diproses lanjut,” jelas Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda, Senin (16/6/2025).
Ia mengaku, para pelaku ini diamankan setelah adanya laporan masyarakat, adanya aktivitas bom ikan di perairan Pulau Bisa, Halmahera Selatan.
“Berdasarkan laporan itu, personel langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil temukan para terduga pelaku, yang sedang lakukan aktivitas bom ikan. Dari hasil tangkapan itu pelaku akui tangkap ikan pakai bom. Mereka langsung kita amankan,” ungkap mantan Wakapolres Ternate ini.
Ia merincikan, barang bukti yang disita yaitu 1 kapal tanpa nama, mesin 15 PK, alat tangkap, bahan peledak, kompresor 1 unit, selang kompresor 70 meter dengan 2 cabang, fins 1 pcs, drakor 2 pcs, kacamata selam 3 pcs dan ikan lolosi 50 Kg.
“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kita amankan untuk diproses, pelaku melanggar pasal 84 ayat 1 UU. RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan jo pasal 55 KUHP,” rinci mantan Kasat Reskrim Polres Ternate ini. (MT-06)
Komentar