Penyelundupan 550 Kg Daging Ayam ke Maluku Utara Digagalkan

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 15 boks daging ayam dengan total berat 550 kilogram berhasil digagalkan pengirimannya ke Maluku Utara oleh petugas karantina.
Upaya penggagalan ini bermula saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin di dermaga dan menemukan tumpukan daging ayam tanpa dokumen karantina, yang akan diberangkatkan melalui KM Cantika Lestari 7F.
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Karantina Sulawesi Utara, Setyawan Pramularsih dalam keterangannya, Senin (16/6/225 menjelaskan, tindakan penggagalan ini merupakan bentuk penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Daging-daging ayam yang akan dikirim tersebut belum mengantongi dokumen karantina dari daerah asal.
“Artinya, daging tersebut belum melewati proses pemeriksaan karantina sehingga tidak terjamin keamanan dan kesehatan produknya. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit dari produk hewan sekaligus menjaga keamanan pangan bagi masyarakat,” jelasnya..
Setyawan Pramularsih mengimbau pelaku usaha dan masyarakat luas untuk selalu melaporkan rencana pemasukan atau pengeluaran hewan serta produk hewan antararea/antarpulau ke petugas karantina terdekat.
“Hal ini sangat penting untuk berkolaborasi menjaga keamanan pangan dan keamanan daerah dari resiko penyakit,” ujarnya. (MT-06)
Komentar