Inilah 3 Warga Pembawa Senpi Rakitan yang Ditangkap Polisi di Malteng

AMBON, MalukuTerkini.com - Personel Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil menangkap tiga warga yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya.
Mereka yang dibekuk yaitu pegawai Taman Nasional Manusela berinisial BM (54) beserta dua petani berinisial RS (51) dan SM (44).
Ketiga warga Negeri Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Malteng ini diamankan setelah tim penyelidik menghentikan mobil Toyota Avanza DE 1848 B di Negeri Sifluru Kecamatah Waipia, Kabupaten Malteng.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla di Ambon, Sabtu (21/6/2025) mengaku penggerebekan terhadap ketiga pelaku berawal saat Kapolres Maluku Tengah, AKBP. Hardi MK mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Informasi yang didapatkan menyebutkan akan dilakukan pengiriman senapan dan amunisi menggunakan mobil Toyota Avanza pada Kamis (5/6/2025)," katamya.
Mendapatkan info itu, Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim, Rendie Rienaldy untuk melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 18.30 WIT tepatnya di Negeri Sifluru tim memberhentikan kendraaan yang dicurigai berdasarkan informasi yang diperoleh," ungkapnya.
Saat mobil diberhentikan, tim Satreskrim Polres Malteng kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan lima penumpang di dalam mobil termasuk sopirnya. Mereka kemudian diarahkan ke Mapolsek Waipia untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa ketiga pelaku tersebut membawa senjata api dan amunisi," jelasnya.
Ketiga warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Polda Maluku karena kasus tersebut dilimpahkan penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Maluku. Saat ini tim penyidik sementara melengkapi berkas perkara tersebut," katanya
Selain para tersangka, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan mereka diantaranya:
- 1 unit mobil avansa nomor polisi DE 1848 B
- 2 pucuk senjata api rakitan.
- 1 pucuk senjata tabung lengkap dengan tele merk monser warna hitam.
- 1 buah STNK atas nama tersangka S.M.
- 1 buah pompa tabung.
- 36 butir amunisi.
- 1 butir selongsong amunisi.
- 27 butir amunisi senjata tabung.
- 1 buah handphone merk vivo.
(MT-04)
Komentar