DPMPTSP Tanimbar Layani Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Tanut

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di wilayah Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut) dan Fordata yang dipusatkan di Larat, Selasa (24/6/2025).
Plt Kadis PMPTSP Yongki Souisa, menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persyaratan, prosedur, dan kewajiban yang harus dipenuhi.
"Ada 50 pengusaha yang kita undang. DPMPTSP.jiga membuka pelayanan untuk para pengusaha bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Dan ini gratis. Kami juga sudah lakukan di Fordata kemarin," jelasnya
Menurutnya, dalam bimtek saat ini diberikan sosialisasi juga tentang bagaimana cara untuk melaporkan perkembangan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara periodik atau tepat waktu.
“Intinya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengusaha terhadap kewajiban pelaporan, serta mendorong realisasi dan integrasi investasi daerah. Kami juga menyerap aspirasi dari para pengusaha. Apa saja kendalanya uang dihadapi untuk sama-sama kita benahi dengan terciptanya iklim investasi yang terintegrasi di daerah," ungkapnya (MT-06)
Komentar