AMBON, MalukuTerkini.com – Eks personel Satuan Brimob Polda Maluku Mesias Victoria Siahaya alias Messi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN Ambon, Selasa (21/4/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menandai dimulainya proses hukum setelah berkas perkara terdakwa dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Tual.

Ia menjadi terdakwas kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban,  Aryanto Tawakal (14).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Nomor Register Perkara PDM-04/TUAL/Eku.2/03/2026  oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Rahmat Sepka Vernandes, dan Syafruddin Muin.

Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan Mesias Victoria Siahaya, pria 22 tahun asal Ambon, diketahui merupakan anggota aktif Polri yang sempat berdinas di wilayah Kota Tual.

Ia sebelumnya telah ditahan sejak Februari 2026 oleh penyidik sebelum berlanjut ke tahap penuntutan.

Terdakwa didakwakan atas kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian korban,  Aryanto Tawakal (14).

JPU menjelaskan,  korban mengalami berbagai luka pada bagian wajah, kepala, hingga tubuh akibat kekerasan benda tumpul, yang menyebabkan cedera kepala berat dan berujung meninggal dunia.

Terdakwa Mesias Victoria Siahaya alias Messi didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak bersama beberapa orang lainnya.

Tindak pidana tersebut terjadi Kamis (19/6/2026) sekitar pukul 06.30 WIT di kawasan Jalan Panglima Mandala, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual.

“Bahwa Perbuatan Terdakwa Mesias Victoria Siahaya Alias Messi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas JPU.

Terdakwa dalam persidangan menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Selasa, 28 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut. (MT-04)