AMBON, MalukuTerkini.com – Sebanyak 15.860 kilogram ikan asin yang dikemas dalam 1.187 karton dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap diberangkatkan ke pasar Sri Lanka.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina DKI Jakarta memfasilitasi ekspor komoditas perikanan Indonesia melalui pemeriksaan terhadap produk dry fish atau ikan asin kering tujuan Sri Lanka.

Pemeriksaan dilaksanakan di Kapuk Kamal Muara, Jakarta Utara, oleh Petugas Karantina, Ratih Ismayasari selaku PHPI Madya dan Rati Yonar Angga sebagai TPHPI Mahir.

Dalam prosesnya, petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian jenis dan jumlah komoditas dengan dokumen ekspor yang diajukan.

Adapun komoditas yang diperiksa terdiri dari dried spotted sardinella, dried catfish, dan dried queenfish. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh produk dalam kondisi baik dan sesuai dengan dokumen. Selain itu, eksportir juga telah melampirkan hasil uji laboratorium dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten sebagai bentuk jaminan mutu produk.

Ikan asin kering merupakan komoditas konsumsi yang cukup populer di Sri Lanka. Cita rasa gurih dan aroma khasnya menjadikan ikan asin sebagai lauk pendamping favorit dalam berbagai hidangan seperti nasi, kari, dan sambal. Selain itu, ikan asin juga menjadi sumber protein yang terjangkau bagi masyarakat setempat.

Ekspor ini memiliki nilai ekonomi sebesar Rp232 juta, yang menunjukkan kontribusi sektor perikanan dalam mendukung peningkatan devisa negara. Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa produk olahan perikanan Indonesia mampu bersaing dan diterima di pasar global.

Kepala Karantina DKI Jakarta, Amir Hasanuddin, dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Kamis (23/4/2026) menjelaskan setiap komoditas ekspor harus melalui proses pengawasan yang ketat untuk menjamin kualitas dan keamanan produk.

“Kami memastikan seluruh produk yang diekspor telah memenuhi persyaratan negara tujuan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap komoditas Indonesia,” jelasnya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk terus menjaga mutu produk dan melengkapi seluruh persyaratan karantina.

“Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran ekspor sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar dunia,” ungkapnya.  (MT-01)