Ratusan Bahan Peledak Kasus Terorisme Dimusnahkan di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Personel Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana, Satuan Brimob Polda Maluku memusnahkan ratusan unit bahan peledak (handak), barang bukti kasus terorisme yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum sejak tahun 2005.
Pemusnahan atau pendisposalan barang bukti handak milik Ditreskrimum Polda Maluku ini dilaksanakan di Negeri Leihari, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Rabu (1/10/2025).
"Pendisposalan bahan peledak yang merupakan barang bukti kasus terorisme sejak tahun 2005 ini telah dilakukan pada hari Rabu kemarin," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi di Ambon, Jumat (3/10/2025).
Pemusnahan ratusan unit handak dipimpin oleh PS Wadan Detasemen Gegana AKP W Matulessy. Sebelum dimusnahkan, barang berbahaya ini sebelumnya diangkat dari Markas Ditreskrimum Polda Maluku.
Ratusan unit barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 3 buah Granade Hand Riot CS 1 KM; 1 buah Granade Hand Frag Delay; 1 buah Granade Longser; 11 buah Granade Ofensif; 2 buah Granade GT: 1 buah Granade Frag Delay M67; 23 buah Granade GT 6 AR; 18 buah Pelontar Longser; 59 buah Bom pipa rakitan; 11 buah Bom Molotov. (MT-04)
Komentar