Dugaan Kasus Asusila, Personel Brimob Polda Maluku Ditahan

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Satuan Brimob Polda berinisial Bripka RN kini ditahan akibat dugaan kasus asusila.
Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus yang sementara diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terhadap personel tersebut telah dijatuhi hukuman tindakan penempatan di tempat khusus (Patsus) selama hari, terhitung sejak 9 - 28 Oktober 2025.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi di Ambon, Jumat (10/10/2025), menjelaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjamin proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan transparan.
“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap personel Brimob berinisial Bripka RN. Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” jelasnya.
Menurutnya, penempatan di tempat khusus tersebut dilakukan setelah Bidpropam Polda Maluku melakukan serangkaian klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor. Saat ini, penyidik Propam terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak terkait untuk mendalami bukti-bukti yang ada.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik,” ungkapnya.
Selain proses etik, Polda Maluku juga memastikan bahwa penanganan aspek pidana dari perkara ini tetap berjalan paralel oleh penyidik yang berwenang, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” tandasnya.
Polda Maluku juga berkoordinasi dengan instansi dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kombes Rositah juga menegaskan institusi Polri tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran yang merusak kepercayaan publik.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” tandasnya. (MT-04)
Komentar