AMBON, MalukuTerkini.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon Kota tahun 2022 – 2024, Fitria Jania Juniarti ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penahanan terhadap tersangka dilakukan dalam tahap II  penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (19/1/2026)

Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku, Richard Lawalata menjelaskan seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) sejak pekan lalu, sehingga proses tahap dua dilakukan hari ini.

“Seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Tahap pertama telah dilaksanakan pada hari Kamis lalu sehingga pada hari ini dilakukan tahap dua. Adapun tersangka merupakan mantan pegawai Bank BRI Cabang Kota Ambon yang terlibat dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fitri Juniarti dan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Penahanan dilakukan pukul 14.30 WIT usai penyelesaian administrasi.

Menurut Lawaatta, dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan beberapa modus operandi, salah satunya dengan meminjam KTP milik masyarakat, khususnya para pedagang, untuk mengajukan permohonan kredit.

Kendati demikian, dalam proses pengajuan tersebut, tersangka menguasai kartu ATM dan buku tabungan, kemudian mencairkan dana kredit yang masuk ke rekening dan menariknya untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 1,9 miliar,” ungkapnya. (MT-04)