AMBON, MalukuTerkini.com – Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni mengaku Polda Maluku telah mengusulkan pembentukan Direktorat Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO).

“Kami berharap ke depan Ditres PPA-PPO dapat segera terbentuk di Polda Maluku,” ungkap Wakapolda saat mengikuti peluncuran Ditres Tindak Pidana PPA-PPO pada 11 Pollda dan Satres Tindak Pidana PPA-PPO pada 22 Polres melalui video conference (vicon) dari Ruang Vicon Lantai II Markas Polda Maluku, Rabu (21/1/2026).

Wakapolda didampingi Para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, Perwira perwakilan satuan kerja, serta para Kapolres dan Kapolresta yang didampingi Kasatreskrim dan Kanit PPA masing-masing Polres.

Peluncuran Direktorat PPA-PPO yang dipimpin oleh Brigjen Pol Nurul Azizah ini menandakan komitmen Polri yang kuat dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya.

Direktorat PPA-PPO sendiri memiliki tiga subdirektorat, yakni Subdit I yang menangani tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, Subdit II menangani tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan Subdit III secara khusus menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat ini, Ditres PPA-PPO telah terbentuk di 11 Polda, meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara, Polda Kalimantan Barat, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Nusa Tenggara Barat. Satuan kerja ini juga didukung oleh 22 Satres PPA-PPO di tingkat Polres.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya menegaskan, launching Ditres PPA-PPO menjadi momentum penting dalam memperkuat penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak serta perdagangan orang dengan pendekatan yang berbasis gender dan berorientasi pada korban.

“Launching hari ini membuktikan bahwa masyarakat membutuhkan kehadiran negara melalui Polri, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini sering menjadi korban. Kita berharap Ditres PPA dan PPO benar-benar mampu memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” tandasnya.

Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam penanganan kejahatan tersebut, mengingat karakteristik kasus PPA dan PPO yang tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga lintas daerah hingga lintas negara.

“Saya terus mendorong penguatan kerja sama lintas sektoral, dengan para pemangku kepentingan dan seluruh pemerhati, sehingga pelayanan yang kita berikan semakin optimal dan memberikan rasa keadilan bagi para pelapor,” ungkapnya.

Dikatakan, peningkatan kapasitas dan kemampuan personel menjadi hal mutlak, mengingat kejahatan perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang membutuhkan penanganan khusus dan komprehensif.

“Saya berharap tidak hanya di 11 Polda dan 22 Polres. Ke depan, Polda-Polda lainnya juga dapat menyesuaikan dan membentuk satuan serupa, sehingga penanganan PPA dan PPO dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia,” katanya. (MT-04)