AMBON, MalukuTerkini.com – Komitmen memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah kembali ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB).
Penandatanganan kerja sama tentang pembentukan Peraturan Daerah (Perda) KI, dilakukan oleh Kakanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri dengan Bupati SBB Asri Arman dipusatkan di Pendopo Bupati SBB, Piru, Jumat (20/2/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong hadirnya regulasi daerah yang mampu memberikan kepastian hukum terhadap potensi KI, baik yang bersifat komunal maupun personal, sebagai aset bernilai ekonomi bagi masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, dalam arahannya menegaskan penguatan regulasi di bidang KI merupakan fondasi penting dalam melindungi potensi unggulan daerah agar tidak disalahgunakan serta mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya soal aspek hukum, tetapi juga tentang bagaimana daerah mampu mengelola dan mengembangkan potensi lokal secara berkelanjutan. Perda KI akan menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan hal tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati SBB Asri Arman menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Maluku.
Ia menegaskan komitmen Pemkab SBB untuk segera mendorong penyusunan regulasi daerah yang memberikan pelindungan hukum serta membuka peluang peningkatan nilai ekonomi terhadap potensi unggulan daerah.
Kegiatan diawali dengan pertemuan koordinasi antara kedua pihak dalam rangka penguatan sinergi dan pembahasan substansi kerja sama, dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagai bentuk komitmen bersama dalam penyusunan dan penguatan Perda Kekayaan Intelektual. (MT-04)




Tinggalkan Balasan