AMBON, MalukuTerkini.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menugaskan Staf Khusus (Stafsus) Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang menjenguk salah satu korban penganiayaan oleh personel Brimob Polda Maluku, Bripda Masias V Siahaya, yang terjadi di Tual, Maluku Tenggara.
Korban yang dijenguk adalah Nasrim Karim Tawakal (15), kakak dari siswa MTsN 1 Maluku Tenggara (Malra) Arianto Tawakal (14) yang meninggal dunia setelah dianiaya pada 19 Februari 2026.
Kementerian HAM hadir sebagai wujud kehadiran negara, khususnya dalam hal pelindungan, pemenuhan, penghormatan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia.
“Saya mewakili Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk memastikan hak-hak korban dalam memperoleh pelayanan dan perawatan kesehatan terpenuhi dengan baik. Kami juga memastikan adanya pemulihan fisik dan psikologis bagi korban serta keluarga korban, khususnya kedua orang tua, yang mencakup konseling atau terapi psikologis dan dukungan sosial,” ungkap Yosef Nggarang.
Ia menjenguk korban Nasrim Karim Tawakal yang dirawat di Rumah Sakit Tingkat II Prof JA Latumeten, Ambon, Rabu (25/2/2026) siang. Ia didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, serta tim dari Direktorat Pelayanan dan Kepatuhan (PDK), termasuk Koordinator PDK Wilayah Kerja Maluku Kementerian HAM.
Kunjungan ini merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah luka dan trauma yang dialami korban. Kehadiran tersebut bukan sekadar agenda kerja, melainkan panggilan moral dan kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa suara korban didengar dan hak-haknya dipulihkan.
Pada kesempatan tersebut, Yosef Nggarang berbicara langsung dengan NK yang sedang menjalani perawatan akibat cedera berat pada tangan kanannya yang mengalami patah tulang. Nasrim Karim Tawakal berharap dapat segera pulih dan kembali bersekolah.
Dalam kesempatan yang sama, Yosef Nggarang menyampaikan keprihatinan mendalam dan belasungkawa atas kejadian tragis ini kepada kedua orang tua Arianto Tawakal dan Nasrim Karim Tawakal.
“Setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan. Negara harus hadir bukan hanya dalam pernyataan, tetapi juga dalam tindakan nyata,”tandasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Yosef Nggarang menyampaikan komitmen Kementerian HAM untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar korban sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Negara bertanggung jawab atas biaya perawatan korban, yang dalam hal ini telah ditanggung oleh Polda Maluku, sehingga korban dapat berkonsentrasi pada proses pemulihan. Dari sisi hak atas keadilan, ia juga menegaskan komitmen Kementerian HAM untuk mengawal proses penyelesaian kasus melalui dua jalur, yakni yudisial dan nonyudisial. (MT-04)




Tinggalkan Balasan