AMBON, MalukuTerkini.com – Polres Maluku Tenggara (Malra) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di Taman Landmark Langgur.
Penetapan tersangka diumumkan Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, di Mapolres Malra, Langgur, Jumat (27/2/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIT. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekelompok pemuda, termasuk dua korban berinisial RR dan AR, sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di kawasan Taman Landmark Langgur.
Dalam kondisi tersebut, datang terduga pelaku GH alias Obut bersama beberapa rekannya, juga dalam keadaan mabuk, sambil membawa senjata tajam berupa parang.
Pelaku diduga melakukan aksi pengancaman serta meminta sejumlah uang kepada korban dan rekan-rekannya. Cekcok kemudian berujung pada perkelahian.
Situasi semakin memanas setelah GH alias Obut memanggil rekan-rekannya dari arah Kompleks Karang Tagepe, termasuk SU alias Rates, yang juga berada dalam pengaruh minuman keras.
Bentrokan tidak terelakkan dan mengakibatkan dua korban mengalami luka tusuk masing-masing sebanyak tiga lubang dan bersimbah darah, sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Melalui kerja keras dan koordinasi intensif, personel Satreskrim yang dibackup Satsabhara Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Setelah dilakukan penyidikan mendalam dan gelar perkara, penyidik menetapkan GH alias Obut dan SU alias Rates sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHPidana Nasional tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan penjara.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan dengan kekerasan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konsumsi minuman keras di ruang publik sangat berpotensi memicu konflik dan tindakan kriminal,” tandasnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi minuman keras serta turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terlebih menjelang dan selama bulan Ramadan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian, bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara,” ungkapnya. (MT-04)




Tinggalkan Balasan