AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku secara memperkuat komitmen pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Provinsi Maluku.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum serta Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku pada Senin (9/3/2026)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, memimpin prosesi penandatanganan bersama para Direktur dan Ketua dari sembilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi. Langkah strategis ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam arahannya, Saiful Sahri menegaskan kerja sama ini bertujuan untuk memperluas jangkauan layanan keadilan sehingga dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Hukum Maluku dengan instansi terkait untuk memberikan edukasi hukum yang masif melalui eksistensi OBH di tengah masyarakat.
Sembilan lembaga yang terlibat dalam kerja sama ini meliputi OBH Humanum, Yayasan Lembaga Pos Bantuan Hukum Ambon, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku, serta LBH dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura (FH Unpatti). Selain itu, turut bergabung Yayasan Pos Bantuan Hukum Ambon Cabang Namlea, LBH Amanat Reformasi Indonesia, OBH Sinar Pagi, OBH Rang Tuntunan, dan Yayasan Pos Bantuan Hukum Cabang Saumlaki.
Pihak lembaga bantuan hukum menyambut positif langkah proaktif dari Kementerian Hukum Maluku. Para pimpinan OBH berkomitmen untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan memberikan pelayanan bantuan hukum secara maksimal dan transparan di lapangan.
Melalui penandatanganan ini, Saiful berharap tercipta koordinasi yang lebih konstruktif dalam mempercepat pemberian bantuan hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di seluruh wilayah Maluku. (MT-04)




Tinggalkan Balasan