AMBON, MalukuTerkini.com – Upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum nasional terus dilakukan hingga ke tingkat desa.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sekaligus pendampingan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan/Negeri di Kantor Desa Nania, Kota Ambon, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari Kepala Desa Nania beserta staf, para Ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa, pemuda, serta tokoh masyarakat setempat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai substansi KUHP nasional yang baru serta memastikan keberlangsungan layanan Posbankum di tingkat desa.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat tidak hanya memahami perubahan regulasi, tetapi juga mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia.
Rangkaian kegiatan diawali dengan penyampaian materi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.
Dalam sesi diskusi, sejumlah isu yang sering menjadi perhatian masyarakat turut dibahas secara terbuka. Beberapa di antaranya berkaitan dengan ketentuan dalam KUHP baru seperti aturan mengenai kohabitasi, minuman keras, gangguan ketertiban umum di lingkungan masyarakat, hingga pasal terkait perbuatan terhadap hewan. Pembahasan ini membantu masyarakat memahami secara lebih jelas maksud dan batasan dari ketentuan hukum tersebut.
Melalui kegiatan ini, para peserta menunjukkan peningkatan pemahaman terhadap substansi KUHP nasional. Diskusi yang berlangsung juga berhasil membangun kesamaan persepsi di antara peserta mengenai implementasi ketentuan pidana yang baru, sehingga dapat meminimalisir kesalahan interpretasi dalam penerapannya di tengah masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini turut memperkuat kapasitas aparatur Desa Nania serta masyarakat dalam mendukung kebijakan hukum nasional. Informasi yang diperoleh diharapkan dapat diteruskan kepada warga lainnya sehingga pemahaman terhadap norma hukum baru dapat menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas.
Pendampingan layanan Pos Bantuan Hukum juga menjadi bagian penting dari kegiatan ini. Tim dari Kementerian Hukum Maluku memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis layanan yang dapat dilaporkan melalui sistem layanan Posbankum serta memandu paralegal desa dalam proses penginputan laporan layanan secara langsung.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemantauan terhadap sarana dan prasarana Posbankum di Desa Negeri Lama, seperti ketersediaan banner atau poster layanan, meja, kursi, buku tamu, serta ruang layanan yang digunakan oleh masyarakat.
Hasil pendampingan menunjukkan adanya penambahan enam laporan layanan Posbankum di Desa Nania Lama. Hal ini menunjukkan meningkatnya pemanfaatan layanan bantuan hukum oleh masyarakat desa. (MT-04)




Tinggalkan Balasan