AMBON, MalukuTerkini.com – Penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi langkah penting dalam membangun masyarakat yang adil, beradab dan menghargai martabat manusia.

Hal tersebut diungkapkan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Pattimura (Unpatti) Prof Dr Adonia Ivonne Laturette SH MH saat menyampaikan materinya pada  Penguatan Kapasitas HAM bagi Komunitas di Wilayah Provinsi Maluku yang digelar di Ambon, Kamis (12/3/2026).

Saat kegiatan yang digelar Kanwil Kementerian HAM Papua Barat Wilayah Kerja Maluku bertemakan ‘Penguatan HAM Dalam Rangka Meningkatkan Peran Komunitas dan Mewujudkan P5 HAM’ ini, Laturette menjelaskan, HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri.

Olehnya itu, penghormatan terhadap HAM harus menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“HAM menjadi landasan penting untuk menjunjung tinggi martabat, kebebasan, dan keadilan bagi setiap individu tanpa adanya diskriminasi,” jelasnya.

Menurutnya, pengaturan tentang HAM di Indonesia telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjadi dasar perlindungan serta penegakan HAM bagi seluruh warga negara.

“Pelaksanaan penguatan kapasitas HAM juga menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional yang berkaitan dengan penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan penghormatan terhadap HAM,” ungkapnya.

Laturette juga membahas strategi peningkatan peran komunitas dalam mendukung implementasi HAM. Di antaranya melalui edukasi berkelanjutan, pembentukan komunitas peduli HAM di tingkat lokal, serta sinergi antara aparatur pemerintah dengan masyarakat.

“Komunitas juga diharapkan berperan aktif dalam memantau pelayanan publik di berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan agar tidak terjadi praktik diskriminasi,” katanya.

Selain itu, jelasnya, penyelesaian konflik di masyarakat dianjurkan menggunakan pendekatan dialog dan mediasi sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

Kendati begitu, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat yang sering menghadapi persoalan konflik lahan maupun marginalisasi budaya.

“Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), yang mengakui keberadaan serta hak-hak masyarakat adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hak-hak tersebut meliputi pengakuan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, hak ulayat atas wilayah adat, hak untuk melestarikan budaya dan tradisi, hingga hak menjalankan peradilan adat,” ungkapnya.

Melalui penguatan kapasitas HAM, ia berharap tercipta budaya masyarakat yang lebih menghormati hak-hak dasar manusia. Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara juga diharapkan meningkat karena pelayanan publik yang lebih adil, transparan, dan tidak diskriminatif.

“Adanya Penguatan pemahaman HAM di tengah masyarakat diharapkan mampu mewujudkan kehidupan sosial yang aman, beradab, serta berkeadilan sosial bagi seluruh warga negara,” ujarnya. (MT-04)