AMBON, MalukuTerkini.com – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan penikaman terhadap personel Polisi saat hendak diamankan terkait keributan di kawasan Ohoi Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy di Mapolres Malra, Jumat (13/3/2026), menjelaskan pelaku berinisial AH alias Andika telah berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIT, ketika personel Polres Malra menerima laporan masyarakat terkait adanya keributan di Ohoi Watdek, Jalan Jenderal Sudirman,” jelasnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, katanya, polisi segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan.

“Setibanya di lokasi, personel Polisi menemukan seorang pemuda berinisial AH alias Andika yang diduga terlibat dalam keributan dan saat itu diketahui sedang memegang sebilah pisau cutter,” katanya.

Petugas kemudian berupaya mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Malra. Namun pelaku menolak diamankan dan melakukan perlawanan.

“Pada saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan menusuk personel Polres Malra, Bripda Rivaldi Hanafi, menggunakan pisau cutter sebelum akhirnya melarikan diri ke kawasan kompleks Watdek Pelabuhan,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, jelasnya, korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan kiri dan segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran, tim Satreskrim Polres Malra akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Kapolres memastikan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polres Malra.

“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Tersangka, menurutnya, dijerat dengan dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. (MT-04)