AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, secara resmi merangkul dunia akademik untuk memperkuat sektor ekonomi daerah melalui perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Langkah strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serempak dengan 10 institusi pendidikan, yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Hukum Maluku pada Selasa (12/5/2026).
Kerja sama ini melibatkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 12 Ambon serta sembilan pimpinan perguruan tinggi lainnya. Para pihak yang terlibat di antaranya adalah perwakilan dari STKIP Hunimua, Politeknik Negeri Ambon, STIA Langgur, ITB Stikom Ambon, STKIP Ita Wotu Nusa, Akademi Maritim Maluku, STIKES Rumah Sakit Latumeten, STKIP Seram Raya, hingga STIKES Pasapua Ambon.
Dalam sambutannya, Saiful Sahri menegaskan saat ini kekayaan intelektual bukan sekadar isu hukum formal, melainkan instrumen ekonomi yang sangat kuat.
Ia ingin membangun ekosistem yang terintegrasi antara akademisi sebagai dunia pendidikan, pemerintah daerah sebagai regulator, dan pelaku ekonomi kreatif sebagai praktisi. Menurutnya, manajemen KI yang baik akan menjadi motor penggerak ekonomi menuju Maluku yang semakin maju.
Acara ini juga menjadi momen bersejarah dengan diserahkannya 44 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal lagu daerah provinsi Maluku secara simbolis kepada Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanat.
Penyerahan ini membuktikan Maluku memiliki kekayaan luar biasa, mulai dari indikasi geografis, pengetahuan tradisional, hingga ekspresi budaya yang kini telah terlindungi secara hukum.
Berdasarkan data yang dipaparkan, tren pendaftaran KI di tanah Maluku sejak 2019 hingga 2026 menunjukkan grafik yang terus bergerak progresif.
Hingga saat ini, Kantor Wilayah Hukum Maluku telah membangun kolaborasi dengan 28 perguruan tinggi, yang mencakup 6 perguruan tinggi negeri dan 22 perguruan tinggi swasta.
Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini. Ia mengajak kampus untuk hadir tidak hanya sebagai pusat ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai benteng perlindungan kekayaan budaya lokal yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Senada dengan hal tersebut, Plt. Kepala LLDIKTI Wilayah 12 Ambon, Saiful Deni, menyatakan kesiapannya dalam mendukung peningkatan pemahaman dan kepatuhan kolektif terhadap karya ilmiah dan ide kreatif anak bangsa di Bumi Seribu Pulau. (MT-04)


Tinggalkan Balasan