SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan sepeda motor di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dua terduga pelaku berhasil diringkus polisi setelah diduga mencuri dan memodifikasi sepeda motor hasil kejahatan untuk menghilangkan jejak.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Kepulauan Tanimbar, Rabu (20/5/2026), dipimpin Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said, didampingi jajaran Satreskrim dan Seksi Humas Polres Kepulauan Tanimbar.
“Polisi menetapkan dua orang sebagai terduga pelaku yaitu berinisial KHF yang diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta NF yang diduga berperan sebagai penadah,” jelas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said.
Kasus ini, katanya, bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban di kawasan Kampung Babar Atas, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku KHF diduga mengambil sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan, kemudian mendorong kendaraan tersebut sejauh kurang lebih 100 meter sebelum merusak sistem kunci kendaraan,” katanya.
Ia mengaku, pelaku mencabut dan memutus kabel rumah kunci, lalu menyambungkannya kembali untuk menyalakan mesin sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
“Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku membawa motor tersebut ke Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian. Dalam perjalanan, pelaku bertemu dengan NF dan kemudian bersama-sama berupaya menghilangkan jejak dengan menukar mesin serta mengganti bodi kendaraan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, jelasnya, kedua pelaku juga diduga mengubah warna sepeda motor dari hitam menjadi ungu agar tidak mudah dikenali.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak cepat menuju Desa Tumbur dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIT,” jelasnya.
Saat diamankan, menurutnya, pelaku utama diketahui masih menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan aksi kriminal tersebut diduga dipicu gaya hidup konsumtif dan kebutuhan ekonomi,” ujarnya. (MT-06)


Tinggalkan Balasan