AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku yang digelar di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6/2026).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak kepada Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun dan Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Edward menjelaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

“Pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal,” jelasnya.

Kendati kembali meraih opini WTP, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Maluku.

Permasalahan-permasalahan tersebut yaitu Pertama, perencanaan keuangan daerah dinilai belum memadai sehingga berisiko mengganggu pemenuhan kewajiban penggunaan dana sesuai peruntukannya pada periode berikutnya.

“Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyusun pedoman teknis manajemen kas melalui strategi penyesuaian belanja, seperti automatic adjustment, self-blocking, maupun rasionalisasi anggaran,” jelasnya.

Kedua, penetapan pajak daerah belum optimal yang berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan daerah dari opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“BPK meminta Pemprov Maluku menyusun regulasi teknis mengenai tata cara pemungutan dan rekonsiliasi pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen MBLB,” ungkapnya.

Ketiga, pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan, kehilangan aset, hingga kesulitan dalam pencatatan dan penilaian aset daerah.

BPK secara khusus merekomendasikan penyelesaian masalah penguasaan tanah milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh masyarakat serta percepatan pemecahan sertifikat atas tanah yang telah dihibahkan,

“Walaupun masih ditemukan permasalahan terkait pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan. Oleh karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2025,” kata Edward.

Pencapaian tersebut memperpanjang raihan opini WTP yang diterima Pemprov Maluku secara berturut-turut sejak tahun 2015.

Selain memberikan opini, BPK juga mengingatkan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Berdasarkan data Semester II Tahun 2025, Pemprov Maluku telah menindaklanjuti 1.432 dari 1.922 rekomendasi atau 74,51 persen.

Walau begitu masih terdapat 325 rekomendasi atau 16,91 persen yang tindak lanjutnya belum sesuai rekomendasi BPK dan 165 rekomendasi atau 8,58 persen yang belum ditindaklanjuti sama sekali.

“Persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut masih perlu ditingkatkan,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja terkait ketahanan pangan.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan Pemprov Maluku belum menyusun dan memanfaatkan neraca pangan berdasarkan data yang valid serta belum optimal dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Selain itu, pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada sektor pertambangan mengungkap adanya perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masa berlakunya telah berakhir namun belum menyampaikan laporan reklamasi dan pascatambang.

BPK juga menemukan tiga perusahaan yang tetap memperoleh IUP operasi produksi meskipun terdapat persoalan pada tahapan perizinan sebelumnya.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Provinsi Maluku segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperkuat tata kelola keuangan daerah, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan. (MT-04)