AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Namlea di Kabupaten Buru.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan penyidik telah memeriksa satu orang saksi dari PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Cabang Ambon, Kamis (25/6/2026).
Saksi yang diperiksa berinisial RP, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Litigasi pada Divisi Hukum PT Askrindo.
“RP diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Jalan Namlea. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 14.00 WIT hingga 18.00 WIT,” ujar Ardy.
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan yang sedang ditangani tim penyidik Kejati Maluku.
“Proses penyidikan perkara tersebut terus berjalan dan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek dimaksud,” ungkapnya. (MT-04)

Tinggalkan Balasan