AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Buru Selatan (Bursel) telah menetapkan dua orang tersangka pengendar sianida yaitu Hadriani alias Hj Arda dan Andi Darwis.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bursel AKBP Andi P Lorena didampingi Kanit 1 Satreskrim Ipda Arya D Rahmadina di Mapolres Bursel, Namrole, Sabtu(27/6/2026),

Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, keduanya diduga melakukan tindak pidana dengan motif memperoleh keuntungan melalui perdagangan barang berbahaya tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Tindak pidana ini terjadi Sabtu (25/6/2026) di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel. Pengungkapan perkara bermula saat KM Leuser yang berlayar dari Makassar bersandar di Pelabuhan Namrole. Berdasarkan dokumen manifest, muatan tersebut tercatat sebagai gula aren. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan adanya barang yang diduga merupakan bahan berbahaya tanpa izin untuk diperdagangkan,” jelasnya.







Dari hasil pengungkapan tersebut, katanya, penyidik mengamankan barang bukti berupa   100 karung bertuliskan JINCHAN, 30 karung bertuliskan SANDIOSS; dan 8 karung tanpa merek.

“Seluruh barang bukti tersebut diduga akan diperdagangkan di kawasan pertambangan di Kabupaten Buru dan saat ini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Menurutnya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (Cipta Kerja).

“Terhadap pasal yang disangkakan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkapnya.

Hingga saat ini, kedua tersangka yaitu Hadriani alias Hj Arda dan Andi Darwis masih dalam pengejaran oleh Tim Satreskrim Polres Buru Selatan.

“Berbagai upaya kepolisian terus dilakukan untuk menemukan keberadaan keduanya agar dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasdnya. (MT-04)