AMBON, MalukuTerkini.com – Profesionalisme aparatur tidak hanya diukur dari kompetensi dan capaian kinerja, tetapi juga dari kemampuan menjaga nilai, etika, dan integritas dalam setiap pengabdian.

Olehnya itu, Pancasila harus tetap menjadi arah moral yang menuntun pelaksanaan tugas aparatur di tengah perubahan dan tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis.

Komitmen tersebut diteguhkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, saat mengikuti Community of Practice bertajuk “Pancasila sebagai Kompas Moral dan Etika Pengembangan Kompetensi ASN di Bidang Hukum” secara virtual bersama jajaran, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan yang digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) itu menghadirkan Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, sebagai narasumber utama.

Forum tersebut menjadi ruang pembelajaran sekaligus refleksi bersama mengenai pentingnya menempatkan Pancasila sebagai fondasi moral dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum.

Dalam pemaparannya, Gusti Ayu menegaskan pengembangan kompetensi ASN tidak dapat dipisahkan dari penguatan karakter kebangsaan.

Aparatur, menurutnya, dituntut tidak hanya menguasai aspek teknis pekerjaan, tetapi juga memiliki integritas, kepekaan sosial, dan komitmen terhadap nilai-nilai luhur bangsa yang tercermin dalam Pancasila.

“Implementasi Pancasila harus hadir dalam kehidupan organisasi maupun dalam interaksi dengan masyarakat. Nilai kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial perlu menjadi pijakan dalam setiap kebijakan, pelayanan, serta pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan,” ungkapnya.

Bagi Saiful Sahri, penguatan karakter aparatur menjadi investasi penting dalam membangun pelayanan hukum yang berkualitas dan berkelanjutan.

Menurutnya, kompetensi yang tinggi akan semakin bermakna apabila dibarengi dengan moralitas dan etika pengabdian yang kuat.

“Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan atau simbol semata, tetapi harus hidup dalam cara berpikir, bersikap, dan bekerja. Nilai-nilai itulah yang menjadi pijakan moral bagi ASN untuk memberikan pelayanan hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Saiful.

Ia menambahkan tantangan birokrasi modern menuntut aparatur untuk terus beradaptasi tanpa kehilangan identitas dan nilai dasar bangsa. Karena itu, internalisasi Pancasila menjadi bagian penting dalam membentuk ASN yang profesional sekaligus mampu menjaga kepercayaan publik.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenkum Maluku terus memperkuat budaya kerja yang berintegritas, adaptif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. Harapannya, setiap aparatur tidak hanya menjadi pelaksana tugas pemerintahan, tetapi juga teladan dalam mengaktualisasikan Pancasila melalui pelayanan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat. (MT-04)