BULA, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menunjukkan komitmennya guna memberikan layanan hukum untuk mencegah penyimpangan dan kerugian negara, bukan sebagai bentuk perlindungan atau tameng bagi kontraktor pelaksana.

“Apabila ditemukan pelanggaran atau kegagalan konstruksi pada proyek, Kejaksaan tetap dapat melakukan penyidikan,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT, Ilham Wahdini kepada malukuterkini.com usai melakukan pendampingan proyek peningkatan jalan ruas Poros Ondor Samboru di Kecamatan Gorom, Kamis (2/7/2026).

Kajari didampingi Wakil Bupati SBT, M MIftah Watrimena, Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Fauzan Mahmud,serta Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR SBT Novi Rumata

Dikatakan, pendampingan dilakukan menyusul adanya laporan dugaan perubahan pada salah satu titik yang sudah direncanakan dari awal sehinga harus dilihat dan dipastikan hal dimaksud.


“Setelah kita on the spot ternyata titik tersebut adalah jalan buntu ,dan atas permintaan masyarakat makanya titiknya dialihkan. Alasanya itu memang logis dan mudah diterima demi kepentingan masyarakat Pulau Gorom,” kataya.

Ia juga memberikan atensi kepada masyarakat agar lebih proaktif terhadap pembangunan ini

“Masyarakat di daerah ini harus proaktif biar kita saling koreksi. Pemerintah sedang memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk pembangunan jalan. Ini kan kepentingan masyarakat di pulau gorom jadi harus lebih aktif mengawasi,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui proyek bernilai Rp 11,5 milyar yang bersumber dari APBD tahun 2026 ini dikerjakan oleh CV Seram Utara Agung. (MT-07)