AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru.
Biktinya penyidik memeriksa dua orang ahli dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut, Kamis (16/7/2026).
Kedua ahli yang diperiksa masing-masing berinisial MZ, yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIT hingga 16.00 WIT, serta AZ, yang diperiksa mulai pukul 16.00 WIT hingga 19.00 WIT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengaku pemeriksaan terhadap ahli dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas aspek teknis yang berkaitan dengan proyek jalan tersebut.
“Pemeriksaan terhadap ahli merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar Tahun Anggaran 2018,” ungkap Ardy di Ambon, Kamis (16/7/2026)..
Penyidik memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MT-04)
