AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) untuk menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam penanganan perkara percobaan pencurian yang terjadi di Kota Ambon.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Kejati Maluku menggelar ekspose perkara melalui video conference bersama jajaran JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI di Ruang Video Conference Lantai II Kejati Maluku, Rabu (29/7/2026).

Ekspose dipimpin Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan, didampingi para pejabat Kejati Maluku dan diikuti jajaran Kejari Ambon. Dalam forum tersebut dipaparkan perkara dugaan percobaan pencurian dengan tersangka Farhan Basyarahil alias Aan yang terjadi di kawasan Ruko Batu Merah, Kota Ambon.

Kepala Kejari Ambon, Riki Septa Tarigan, menjelaskan tersangka diamankan warga saat berusaha melakukan aksi pencurian. Namun, aksinya gagal karena belum sempat mengambil barang milik korban sebelum ditangkap masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyidikan terungkap, tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut karena faktor kesulitan ekonomi. Selama proses hukum berlangsung, tersangka bersikap kooperatif, mengakui seluruh perbuatannya secara sukarela tanpa tekanan, serta diketahui baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Ancaman pidana dalam perkara tersebut juga berada di bawah lima tahun sehingga memenuhi syarat untuk penerapan mekanisme Plea Bargain.

Sebagai konsekuensi dari mekanisme tersebut, Tim Penuntut Umum berkomitmen mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan kepada hakim, yakni enam bulan penjara dengan memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani tersangka.

Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan, kemudian meminta agar permohonan penerapan Plea Bargain tersebut dapat disetujui sebagai bentuk penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, nilai kemanusiaan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Setelah mendengarkan pemaparan serta melakukan evaluasi terhadap seluruh proses yang telah dijalankan Jaksa Fasilitator, JAM-Pidum yang diwakili Pelaksana Harian Direktur A pada JAM-Pidum, Agustian Sunaryo, menyatakan menyetujui permohonan penerapan Plea Bargain tersebut.

Dengan persetujuan itu, tuntutan pidana yang telah disepakati selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal sesuai ketentuan yang berlaku.

Ekspose tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Plh Asisten Tindak Pidana Umum Amri Kurniawan, Kepala Seksi A Bidang Tindak Pidana Umum Hadjat, serta diikuti seluruh jajaran Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku melalui video conference.

Melalui penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain), Kejaksaan berharap proses penanganan perkara pidana dapat berlangsung lebih cepat, efektif, efisien, serta tetap menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat. (MT-04)