AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran dengan mengganti 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Rotasi tersebut tertuang dalam surat keputusan Kejaksaan Agung RI NOMOR: KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna membenarkan soal mutasi terhadap puluhan pejabat Kajari tersebut.
“Iya benar ini proses mutasi bagian promosi dan penyegaran organisasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” kata Anang, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Satu diantara yang diganti yaitu Kajari Maluku Tengah (Malteng). Pejabat lama Herberth Pesta Hutapea mendapat tugas baru sebagai Kajari Tarakan.
Penggantinya yaitu Didik Haryanto yang saat ini bertugas sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat. (MT-01)
