AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 terus bergulir.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Senin (10/8/2026), penyidik menerima penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta dari seorang saksi berinisial YSL.
Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajiet Latuconsina, mengaku uang tersebut diserahkan oleh YSL yang diketahui berperan sebagai perantara vendor untuk mengikuti proses lelang proyek.
“Untuk perkara preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, hari ini dilakukan penyerahan barang bukti uang sebesar Rp3 juta dari saksi YSL, yang merupakan perantara vendor untuk mengikuti lelang proyek,” ungkap Ajiet di Ambon, Senin (10/8/2026).

Penyerahan uang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan Korps Adhyaksa Maluku untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek preservasi jalan tersebut.
Kejati Maluku masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta alat bukti yang telah diperoleh dalam perkara tersebut.
Penyidik selanjutnya akan mencermati keterkaitan uang yang diserahkan dengan proses lelang maupun pelaksanaan kegiatan preservasi jalan yang menjadi objek penyidikan.
Kejati Maluku memastikan proses penyidikan terus berjalan guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut serta pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (MT-04)
