AMBON, MalukuTerkini.com — Polda Maluku memfasilitasi 25 siswa kelas XII SMA Laboratorium Universitas Pattimura (Unpatti) dalam mengumpulkan data perkembangan kasus narkotika untuk meriset tren penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kota Ambon menggunakan teknologi machine learning berbasis time series.

Riset yang berlangsung di Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku pada Selasa (11/8/2026) ini didampingi langsung oleh guru mata pelajaran Informatika, Chrissandy Sapulete.

Penelitian bertajuk “Prediksi Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kota Ambon Menggunakan Metode Time Series” tersebut menitikberatkan pada pengumpulan data lima tahun terakhir, mencakup jumlah kasus, jumlah tersangka, barang bukti, jenis narkotika paling dominan, hingga data rehabilitasi.

Chrissandy Sapulete menjelaskan riset ini dirancang agar pembelajaran Informatika tidak sekadar berkutat pada teori maupun kemampuan teknis pemrograman, melainkan melatih siswa membedah persoalan nyata di masyarakat.

“Data historis tersebut menjadi bahan krusial agar para siswa mampu membaca pola perkembangan kasus secara objektif melalui pemodelan kecerdasan buatan,” jelasnya.

Selain aspek akademis, Chrissandy menegaskan keberadaan misi edukatif di balik riset ini untuk menanamkan kesadaran tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sejak dini.

“Narkotika bukan sekadar persoalan hukum semata, melainkan ancaman langsung bagi masa depan generasi muda, sehingga analisis berbasis data diharapkan memicu kepedulian para siswa untuk aktif melakukan pencegahan,” tandasnya.

Ia juga mengapresiasi Polda Maluku yang telah memberikan akses data dan pengalaman berharga bagi para pelajar.

Smenetara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan mengaku pemanfaatan data untuk kepentingan edukasi merupakan langkah positif dalam membangun budaya literasi sekaligus memperkuat pemahaman generasi muda terhadap isu narkotika.

“Melalui penelitian ini, siswa belajar melihat perkembangan persoalan narkotika secara lebih objektif. Mereka dapat mempelajari bagaimana suatu pola terbentuk dari data, kemudian menggunakan teknologi untuk melakukan analisis dan prediksi,” ungkapnya

Kendati mendukung penuh riset ini, Kombes Indra Gunawan menegaskan penyediaan data tetap tunduk pada koridor hukum, terutama menyangkut kerahasiaan proses penyidikan serta perlindungan data pribadi.

“Kolaborasi ini menjadi sarana pencegahan preventif yang efektif antara pihak kepolisian dan dunia pendidikan, sehingga para pelajar memiliki bekal pemikiran yang kuat untuk melindungi diri dan lingkungan dari bahaya narkoba,” tandasnya. (MT-04)