AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, meninjau pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi (DBI) di Desa Kasieh dan Desa Waesala, Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan program DBI dan pelaksanaan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi pemerintah desa dan masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Gindo Ginting bersama jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat terkait pengawasan Warga Negara Asing (WNA) serta penyebarluasan informasi mengenai aturan keimigrasian.

Di Desa Kasieh, jajaran Imigrasi turut mendalami informasi mengenai keberadaan dua WNA yang telah lama tinggal di wilayah tersebut. Kedua WNA tersebut diketahui memiliki dokumen kependudukan sehingga keberadaan, status, serta aktivitas mereka menjadi bagian dari pemantauan keimigrasian.

Menurut Gindo, keberadaan Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan keberadaan atau aktivitas WNA yang membutuhkan perhatian dari petugas Imigrasi.

“Program ini tidak hanya tentang keberadaan petugas Imigrasi di desa, tetapi bagaimana masyarakat dan pemerintah desa dapat menjadi mitra dalam pengawasan keimigrasian,” ungkapnya.

Sementara di Desa Waesala, monitoring difokuskan pada evaluasi pelaksanaan DBI dan PIMPASA serta kemanfaatannya bagi masyarakat. Jajaran Imigrasi juga mendorong penguatan komunikasi dan koordinasi antara petugas, pemerintah desa dan masyarakat.

Melalui monitoring dan evaluasi tersebut, Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku berkomitmen memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat hingga tingkat desa.

Program DBI diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi mampu menjadi instrumen kolaborasi untuk menciptakan pengawasan WNA yang lebih efektif, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan keimigrasian. (MT-04)