AMBON, MalukuTerkini.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku, Kamis (12/6/2026).
Wakil Ketua DPRD Malra Yohanis Bosko Rahawarin menjelaskan harmonisasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan ranperda yang merupakan usul inisiatif DPRD Kabupaten Malra.
“Pertemuan tersebut untuk memastikan substansi maupun sistematika rancangan regulasi tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses harmonisasi, DPRD Malra mendapatkan sejumlah masukan dari jajaran Kanwil KemenkumMaluku, terutama berkaitan dengan perkembangan regulasi terbaru, arah kebijakan, serta teknik dan sistematika penyusunan peraturan daerah,” Jelasnya.
Rahawarin yang juga Ketua DPD PAN Malra ini mengatakan, masukan tersebut dinilai penting agar Ranperda yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjawab kebutuhan daerah, tetapi juga memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan ketentuan lainnya.

“Kami datang dalam rangka harmonisasi satu buah rancangan peraturan daerah tentang koperasi dan UMKM. Ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilewati dalam proses penyusunan Ranperda,” katanya.
Menurutnya, pembahasan tersebut memberikan banyak catatan untuk menyempurnakan materi Ranperda, termasuk memastikan regulasi yang disusun tetap relevan dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini.
“Salah satu pekerjaan yang masih menjadi perhatian adalah penyelarasan antara naskah akademik dengan materi yang dituangkan dalam rancangan peraturan daerah. Memang ada tugas yang cukup berat, terutama masukan terkait naskah akademik dan kesesuaiannya dengan rancangan perda. Ini yang akan kami komunikasikan kembali dengan tim internal penyusun,” ungkapnya.
Rahawarin menargetkan sejumlah catatan hasil harmonisasi dapat segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat. Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian Ranperda sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya. (MT-04)
