AMBON, MalukuTerkini.com – Warga Kota Ambon diimbau untuk segera mendaftarkan seluruh anggotanya dalam registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) serentak yang akan berlangsung mulai 27 hingga 31 Agustus 2026.

Sesuai informasi yang diperoleh malukuterkini.com dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (21/8/2026) disebutlan Pendataan penting ini dipusatkan di Pattimura Park Ambon pada 27–28 Agustus pukul 09.00 hingga 17.00 WIT, sekaligus menandai transformasi besar tata kelola pendataan sosial dari sistem manual menuju tata kelola berbasis digital.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan program percontohan ini terbuka bagi seluruh Kepala Keluarga (KK) tanpa memandang jabatan, tingkat pendapatan, maupun status sosial.

Langkah ini dilakukan bukan sekadar untuk penyaluran bantuan sosial semata, melainkan menjadi pijakan krusial dalam mendukung terwujudnya program Satu Data Indonesia.







Melalui sistem yang sudah terdigitalisasi, pemerintah daerah maupun pusat nantinya akan memiliki landasan statistik ekonomi dan sosial yang jauh lebih presisi.

Pemkot sangat membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan berbagai program kegiatan di masa depan.

Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam, sehingga tujuan akhir berupa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Ambon dapat tercapai secara merata.

Untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, masyarakat yang akan melakukan registrasi diminta untuk membawa sejumlah kelengkapan dokumen pendukung.

Dokumen wajib tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, nomor ID meter PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif. Pemkot Ambon menekankan bahwa persyaratan tersebut diberlakukan guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keabsahan data para penerima manfaat. (MT-06)