AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mendorong komoditas Sukun Negeri Tengah-Tengah tersebut memperoleh perlindungan Indikasi Geografis (IG) sebagai fondasi untuk menjaga kekhasan produk sekaligus membuka ruang peningkatan nilai ekonomi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menilai kekuatan sebuah produk lokal tidak hanya terletak pada hasil produksinya, tetapi juga pada identitas, karakteristik, dan reputasi yang melekat pada wilayah asalnya.

“Sukun Tengah-Tengah memiliki potensi yang besar. Potensi ini harus kita dorong agar memiliki perlindungan hukum dan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ungkap Saiful saat memberikan sosialisasi Perlindungan dan Pemanfaatan IG Sukun Tengah-Tengah di Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (23/8/2026).

IG memberikan peluang bagi produk khas daerah untuk memiliki identitas hukum yang lebih kuat. Perlindungan tersebut sekaligus dapat menjadi instrumen untuk mempertahankan karakteristik produk dan memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah asal.





Untuk mengarah pada proses tersebut, Kemenkum Maluku akan mendampingi masyarakat dalam penyusunan Dokumen Deskripsi IG.

Dokumen ini menjadi dasar penting untuk menggambarkan karakteristik dan kekhasan Sukun Tengah-Tengah, termasuk keterkaitannya dengan faktor geografis dan lingkungan setempat.

Pendampingan turut diperkuat dengan peninjauan langsung ke perkebunan sukun. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat potensi produk secara faktual sekaligus memperoleh gambaran awal mengenai karakteristik yang dapat menjadi bagian dari dokumen perlindungan.

Penguatan perlindungan Sukun Tengah-Tengah menjadi bagian dari upaya Kemenkum Maluku menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah.

Dengan perlindungan yang tepat, potensi lokal tidak berhenti sebagai komoditas, tetapi dapat berkembang menjadi produk yang memiliki identitas, daya saing, dan nilai ekonomi yang lebih kuat.

Kanwil Kemenkum Maluku selanjutnya akan mengawal proses pendampingan agar potensi Sukun Tengah-Tengah dapat dipersiapkan secara lebih terarah menuju perlindungan IG. (MT-04)