AMBON, MalukuTerkini.com – Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Imanuel Birahi (23), yang sempat melarikan diri selama kurang lebih empat hari, akhirnya diserahkan kembali kepada pihak Lapas setelah berhasil ditangkap Polisi.

Penyerahan Imanuel dilakukan langsung oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho, kepada Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Sumarwoto Hendra Budiman, di Mapolsek Teluk Ambon, Kamis (27/8/2026).

Imanuel Birahy sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Ambon sejak Minggu(23/8/2026).

Proses pencarian dilakukan melalui koordinasi antara jajaran kepolisian dan pihak pemasyarakatan.

Keberadaan Imanuel Birahy akhirnya terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat melalui layanan kepolisian 110. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan.

Kapolresta menyerahkan Imanuel Birahy kepada pihak Lapas untuk selanjutnya menjalani proses penanganan sesuai ketentuan dan regulasi pemasyarakatan yang berlaku.

Kapolresta menegaskan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak Lapas Kelas IIA Ambon dengan jajaran Polda Maluku, khususnya Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Informasi keberadaan Imanuel bermula dari laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110.  Warga melaporkan adanya seseorang yang memiliki ciri-ciri menyerupai narapidana yang sebelumnya telah diberitakan dan fotonya beredar di media sosial Informasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti personel kepolisian di lapangan. Kemudian Kapolsek Teluk Ambon bersama jajarannya melakukan pengecekan terhadap orang yang dimaksud,” tandasnya.

Hasil pemeriksaan memastikan, jelasnya, pria tersebut merupakan Imanuel Birahy, narapidana yang sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Ambon.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Sumarwoto Hendra Budiman, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan masyarakat yang telah membantu proses pencarian hingga Emanuel berhasil ditemukan.

Penyerahan tersebut sekaligus menandai berakhirnya pelarian Emanuel setelah kurang lebih empat hari menjadi buronan. (MT-04)