AMBON, MalukuTerkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman pidana selama enam tahun penjara kepada Cliff Owen Haliwela alias Cliff atas kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja seberat 856,46 gram.

Amar putusan tersebut dibacakan secara resmi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (10/9/2026).

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver bersama dua hakim anggota tersebut menegaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Saat membacakan amar putusannya di hadapan terdakwa, hakim mengetukkan palu sidang untuk mengesahkan hukuman tersebut.




“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Owen Haliwela alias Cliff dengan pidana penjara selama enam tahun dan tetap dalam tahanan,” tandas Hakim Wilson Sriver saat sidang tersebut.

Ganjaran hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Selain hukuman fisik, majelis hakim juga mengenakan sanksi finansial berupa denda sebesar Rp800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan hukuman kurungan pengganti selama 170 hari.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Cliff telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menuturkan bahwa terdakwa terbukti secara melawan hukum melakukan tindakan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, hingga menyerahkan narkotika golongan I.

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini bermula dari penangkapan Cliff oleh aparat keamanan Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIT di kawasan Kudamati, Lorong Rumah Tingkat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket kiriman J&T Express berwarna hitam berisikan kardus dibalut lakban cokelat yang di dalamnya terdapat daun-daun kering ganja seberat 856,46 gram.

Majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti berupa ganja serta satu unit telepon genggam merek Oppo A77s warna hitam milik terdakwa untuk disita oleh negara. (MT-04)