AMBON, MalukuTerkini.com – Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena melantik dan mengambil sumpah/janji ratusan pejabat Administrator dan Pengawas di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang dipusatkan di Pattimura Park, Ambon, Jumat (11/9/2026).
Dalam sambutannya, Wattimena berharap agar para pejabat yang baru dilantik mampu menjadi aparatur yang berintegritas, konsisten, serta berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
“Integritas merupakan fondasi utama bagi seorang pejabat publik. Menurutnya, pejabat yang berintegritas adalah mereka yang memiliki komitmen, konsistensi, serta kejujuran dalam menjalankan setiap tugas dan tanggung jawab dengan tulus dan ikhlas. Hari ini Anda sudah dilantik menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas. Yang kita harapkan adalah Anda menjadi pegawai-pegawai dan pejabat-pejabat yang berintegritas,” tandasnya.
Menurutnya, integritas juga tecermin dari kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta keselarasan antara perkataan dan perbuatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Berintegritas itu punya komitmen. Bicarakan A, bikin A. Jangan lapar bicara lain, kenyang bicara lain, itu tidak menjadi pelayan yang baik. Jika aturan bilang A, kerja A. Itu orang berintegritas,” ungkapnya.
Dikatakan, apabila seluruh pejabat administrator dan pengawas mampu bekerja dengan prinsip integritas, Kota Ambon tidak sekadar naik kelas, melainkan dapat melakukan lompatan kemajuan yang luar biasa. Loncat kelas yang dimaksud mencakup optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga percepatan pembangunan daerah.
“Jika ada yang bilang Ambon naik kelas, kita harusnya loncat kelas. Loncat kelas itu berarti tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan berjalan dengan baik,” katanya.
Ia juga mengingatkan para ASN di lingkup Pemkot Ambon agar tidak pernah takut menghadapi berbagai tantangan dan persoalan dalam menjalankan tugas. Para pejabat yang dilantik untuk keluar dari zona nyaman dan fokus mencari solusi atas berbagai dinamika kota tanpa melontarkan keluhan.
“ASN Kota Ambon tidak boleh takut dengan tantangan, tidak boleh takut dengan masalah, karena untuk itulah kita semua ada di kota ini untuk menjadi pejabat. Jika mau ada dalam zona nyaman, mau bekerja cuma di hal-hal yang biasa-biasa saja, maka tidak perlu jadi pejabat. Tugas kita adalah menggeluti persoalan yang terjadi, cari solusi, bikin Ambon semakin baik. Tidak boleh mengeluh, karena itulah pengabdian kita untuk kota ini,” ungkapnya.
Wattimena juga mengajak seluruh pejabat untuk menjadi pelaku sejarah yang baik dengan berfokus menjalankan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, serta memaknai jabatan baru tersebut sebagai sebuah amanah perutusan.
“Maknai jabatan ini sebagai amanah, sebagai tugas perutusan. Kerjakanlah itu dengan baik. Berkoordinasilah dengan baik antar sesama pejabat. Dengan bawahan jangan menjadi orang-orang yang mentang-mentang pejabat, bimbing dan bina staf. Dengan pimpinan, hargai pimpinan. Setiap orang yang menghargai pimpinannya dengan baik, pada waktu dia jadi pimpinan kelak mudah-mudahan dia juga dihargai,” tandasnya.
Sebagaimana pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor 661 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Walikota Ambon yang ditandatangani Wali Kota Bodewin M Watrimena tertanggal 31 Agustus 2026 dan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 662 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang ditandatangani Wali Kota Bodewin M Watrimena tertaggal 31 Agustus 2026.
Selain itu, ada 4 pejabat (3 pejabat administrator dan 1 pejabat penfawas) yang dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.3.3-3381 Dukcapil Tahun 2026 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Selaku Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Ambon yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi atas nama Menteri Dalam Negeri tertanggal 2 September 2026; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-3382 Dukcapil Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrator selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi atas nama Menteri Dalam Negeri tertanggal 2 September 2026; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-3383 Dukcapil Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrator selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi atas nama Menteri Dalam Negeri tertanggal 2 September 2026; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-3383 Dukcapil Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrator Selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi atas nama Menteri Dalam Negeri tertanggal 2 September 2026; serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-3383 Dukcapil Tahun 2026 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas Selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi atas nama Menteri Dalam Negeri tertanggal 2 September 2026
Berdasarkan salinan Keputusan Wali Kota Ambon dimaksud terdapat 86 Pejabat Administrator dan 133 Pejabat Pengawas yang dilantik, sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri terdapat 4 pejabat Pejabat Administrator dan 1 Pejabat Pengawas yang dilantik, sehingga totalnya 224 pejabat yang dilantik.(MT-06)


