AMBON, MalukuTerkini.com – Perkara hukum yang menjerat TikToker asal Kota Ambon, Gilberth Einstain Gloriano Purmiasa alias Gilcans, memasuki babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa dalam perkara video asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Orpa Marthina, didampingi Nova Salmon dan Yosefina Nelci Sinanu selaku hakim anggota, Selasa (15/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Gilcans terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Gilberth Einstain Gloriano Purmiasa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Hukuman tersebut lebih ringan tujuh bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Gilcans dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Setelah putusan dibacakan, Gilcans yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus yang menjerat Gilcans sebelumnya ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon pada Selasa (2/6/2026).
Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diregistrasi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/174/II/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti serta mendalami fakta-fakta hukum terkait dugaan persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.
Berdasarkan hasil penyidikan, Gilcans kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) juncto Ayat (2) huruf b juncto Ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (MT-04)
